Sabtu, 24 November 2012

Abu-abu Monyet

Entah kenapa gue ga percaya klo kita ataupun manusia yang hidup di zaman sekarang itu bisa dibilang kebanyakan orang kalo ga hitam ya putih. Coba deh pikir ulang lagi sebelum ngomong gtu. Ini itu zaman apa? Trus sekarang itu yang terjadi kaya apa? Emang ini zamannya Nabi? Apa zamannya Iblis? Yang bisa dibilang putih itu ya cuman Nabi ataupun orang-orang yang terpilih dari tuhan dan yang bisa dibilang hitam itu ya cuman satu, ya Iblis itu doang lah yang bener-bener hitamnya udah leket bangt dah.

Gue percayanya manusia itu ya klo ga abu-abu muda ya abu-abu tua, udah itu doang kalo menurut gue. Ya coba aja pikir lagi, sebaik-baiknya manusia sekarang pernah ga dia ngelakuin dosa? Ataupun sejahat-jahatnya manusia sekarang pernah ga dia ngebuat kebaikan? Apa orang yang baik kejahatannya bisa ketutup bgtu aja karena kebaikannya? Ataupun orang yang jahat kebaikannya bisa hilang karena kejahatannya? Engga kan!? Buat orang-orang yang katanya "putih" emang selama elu itu hidup 100% yang elu dapet ataupun yang elu makan dapetnya dari cara halal semua? Kalo iya elu berati bener-bener Dewa deh!

 

 

Jumat, 09 November 2012

IPA 1

Ini adalah salah satu video waktu gue SMA yang paling Gue paling suka deh. Nah jadi gini ceritanya...
Waktu hari kamis lagi ISHOMA, biasalah gue sama temen-temen kelas gue anak IPA 1 yang emang kurang semua otaknya haha makanya ada-ada aja kelakuannya. Kan lagi bosen ni mau ngapain yaudah mumpung gue ada Mesjid yang ga jadi-jadi dari gue sebelum masuk ke tuh sekolah sampe gue kelas 3 yaudah mau maen lompat ke Mesjidkan. Yaudah lompatan pertama dimual dari sodara Rio dilanjutin sama Roland trus Galang dan Gusti. Karena pada saat itu gue yang ngerekam pake Hp gue, yaudah gue pengen ikut-ikutan juga ya. Refleklah hp langsung gue kasih Ayu dan gue pun lompat yang paling akhir.
Nah ga sampe sini aja ceritanya, nah kan gue sama tmn gue berempat kan udah ada di atas mesjid tuh. Nah lalu dari sebrang Mesjid di lantai 3 ada sesosok guru yang sudah mengancungkan tangannya ke arah kami dengan ekspresi wajah melotot lalu sontak kamipun kocar kacir seperti banci sedang dikejar sama trantib hahah. yaudah langsung aja deh liat ni, sory kalo mau nonton juga harus kaya orang miring ahhahaha





Kamis, 08 November 2012

Dia Hilang

Dia memilih untuk meninggalkan kami. Mungkin dia berfikir akan menjadi lebih baik bila dia pergi kesana. Tapi apa yang terjadi? Kenyataan tidak sesuai dengan angan-anganya. Yang tadinya mereka menjanjikan untuk dia hidup serba enak tpi itu salah besar. Hasil di lapanganpun tidak berlajan dengan janji-janji manis mereka. Dan dia pun menyesalkan hal tersebut. Dia pun berfikiran untuk kembali lagi kepada kami, tapi kami balik menyakinin dia bahwa hal yang sedang dialami dia hanya sebuah proses kecil untuk menjadi lebih baik. Dan kesabaran pun menjadi inti semuanya yang dia lakukan. Akhirnya dia percaya untuk meneruskannya. Dan dia pun percaya suatu saat nantim akan membawa kebahagian untuk kami.
Canda, tawa, riang, sedih, kesal yang tampak setiap hari dari raut wajahnya pun kini sudah hilang. Kami merindukannya tpi apa yang harus kami lakukan? Kami pun tak bisa berbuat apa-apa disaat kami merindukannya. Kami hanya bisa mendengar suaranya dari sebuah percakapan hangat yang mungkin setiap hari terjadi selepas azand Isya.Dan hanya bisa melihat dia dari beberapa foto yang dia kirimkan untuk kami. Mungkin itu cara mengobati rasa rindu kami kepada dirinya. Dan mungkin pun dia melakuakan hal yang sama untuk menggobati rasa rindunya kepada kami.
Malam itu takbirpun berkumandang tpi kami tidak bisa merasakan takbir itu seperti mana biasanya. Ada perasaan yang janggal yang kami semua rasakan. Mungkin disitulah puncak kami merindukannya, disaat semuanya berkumpul tpi kami pun terpisah oleh jarak yang begitu jauh untuk merindukannya. Tapi kami harus sabar untuk menanti kedatangannya dengan seyum indah yang terpancar dari raut wajahnya.

We miss you mas! :')

Rabu, 10 Oktober 2012

Paket Komplit


Seneng deh bisa kenal sama elu, biarpun blm lama kenal tpi kaya udah lama kenal. Elu itu ga ribet, baik, mau nungguin gue, ga manja, enak diajak ngobrol, selalu ngebimbing ke jalan yang benar(ahah), alim,canti, manis, dan doi punya sayap loh haha. Pokonya ibarat nasi goreng elu itu udah paket komplit-komplit bgt deh hahaha

Makasih yak udah mau kenal sama gue hehe

apa cerita lo???

Waktu itu gua pergi ke Brasil sama ke 5 temen-temen gua karena dapet hadiah dari memenangkan kejuaraan Nike Cup Jakarta, disana gua sama temen-temen gua belajar bermain sepak bola selama 7 hari.
Namanya juga orang Indonesia, ga bisa jauh-jauh sama yang namanya masakan Indonesia. pada hari ke 5 gua sama 2 orang temen gua yang berada satu kamar sama-sama ngidam banget buat makan indomie karena pada saat itu lagi ngebahas mie. tiba-tiba aja telpon kamar berdering, eh tau-taunya mas Nino (orang dari Nike Indonesia yang ikut menemani kami) menelpon disuruh ke kamarnya. Kami ber 3 pun langsung menuju kamaar mas Nino. pas dipersilahkan masuk, mas Nino langsung bilang "pilih aja tuh indomienya ada 6 tapi jangan bilang teman kamu yang 3 lagi ya, soalnya sisanya buat kamu hhehe". Kami pun berterimakasih lalu bergegas ke kamar kami. Biarpun hanya PopMie, yang diberikan tidak apalah, karena sudah sangat-sangat terobati untuk mencicipi mie asal Indonesia hahaha.

Maaf ini PopMie, tapi kan sama-sama dari PT. yang sama. Sekali lagi maaf, karena sudah tidak tahan lagi untuk menceritakan. Karena ini cerita gua apa cerita lo???

Minggu, 23 September 2012

High Tide Or Low Tide

Entah kenapa ini lagunya Bob Marley yang paling gue suka. Mungkin karena liriknya itu loooh 

 
In high seas or-a low seas,
I'm gonna be your friend
I'm gonna be your friend
In-a high tide or-a low tide,
I'll be by your side
I'll be by your side

(I heard her praying - praying - praying)
I said, I heard my mother
She was praying (praying - praying - praying); yeah, and I
And the words that she said (the words that she said),
They still-a lingers in my head (lingers in my head)
She said: "A child is born in this world,
He needs protection. Wo-oh, mmm
God, guide and protect us
When we're wrong, please correct us
(when we're wrong, correct us),
And stand by me," yeah!


High seas or-a low seas,
I'm gonna be your friend
He said, "I'm gonna be your friend."
And, baby, high tide or low tide,
I'll be by your side
I'll be by your side
---
(Instrumental break)
---
Mmm. I said, I heard my mother
She was cryin' (I heard her cryin'), yeah! (cryin', cryin')
And the tears that she shed (the tears that she shed),
They still lingers in my head (lingers in my head)
She said: "A child is born in this world,
He needs protection.
O-oh, mmm
God, guide and protect us
When we're wrong (when we're wrong), correct us." O-oh.
And in high seas or low seas,
I'm gonna be your friend
I'm gonna be your friend
Said, "High tide or low tide,
I'll be by your side
I'll be by your side" 

Selasa, 28 Agustus 2012

Hidup itu.....

Hidup ini banyak pilihan jadi kalo pilihan ini ga bisa yaudah cari pilihan yang laen masih banyak ko.
Kalo semua pilihan udah ga ada lagi berati nasib elu lagi sial.
Tpi elu harus yakin kalo keberuntungan selalu ngikutin elu.

Itulah yang gue rasakan hari ini.


Jumat, 10 Agustus 2012

ci

Gue Masih Sayang Elu Ko dan Masih Nunggu Elo Ko

Huft

Kenapa kihidupan gue dengan manta-manta gue ga ada yg pernah beres. Dari 5 mantan yang gue punya lima-limanya pas abis putus langsung kecot (kata-kata sejenis slek) sama gw. Padahal kan elu-elu pada yg buat salah. Elu juga yang pada minta putus tpi elu juga yang pada mau jadian sama gue. Hayo looh ahhaa
Kehidupan percintaan gue bisa diibaratkan seperti proses terjadinya fotosintesis deh. Kaya gini nih


Ga Kenal > Kenal > Deket > PDKT > Jadian > Marahan > Putus > Kecot > Kurang Kenal > Ga Kenal > END > MAKASIIHHH!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Kamis, 05 Juli 2012

LIKE deh pokonya

Entah kenapa gue suka sama kata-kata ini.

Apa yang kita alami demi teman kadang-kadang melelahkan, tapi itulah yang membuat persahabatan mempunyai nilai yang indah.
Persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan, tetapi persahabatan sejati dapat mengatasi cobaan itu bahkan bertumbuh bersama karenanya.
persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi membutuhkan proses yang panjang seperti besi yang menajamkan besi, demikianlah sahabat menajamkan sahabatnya..
Persahabatan diwarnai dengan berbagai pengalaman suka dan duka, dihibur-disakiti, diperhatikan-dikecewakan, didengar-diabaikan, dibantu-ditolak, namun semua ini tidak pernah sengaja dilakukan dengan tujuan kebencian..
seorang sahabat tidak akan menyembunyikan kesalahan untuk menghindari perselisihan,justru karena kasihnya ia memberanikan diri menegur apa adanya..
Sahabat tidak peernah membungkus pukulan dengan ciuman,tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan dengan tujuan sahabatnya mau berubah..

TANGGAPAN STUDI KASUS TENTANG HAK MEREK

A. Studi kasus

Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan tersebut telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple memperkenalkan tablet.

Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan nama iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut mencari kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple.Pengadilan di bagian selatan kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar saat dihubungi.

Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada September 2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.
Lingkup Cina yang lebih luas, yaitu mencakup Hong Kong dan Taiwan telah menjadi daerah pertumbuhan Apple tercepat.
Kami menyarankan bahwa seharusnya ada tindakan cepat bila ada permasalahan seperti ini. Kita juga harus mempunyai data-data sendiri atau arsip pada teknologi yg diciptakan beserta merek yang sudah resmi digunakan. Jika kita mempunyai sebuah merek untuk produk yang kita buat sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

B. Tanggapan Studi Kasus

Tanggapan tentang studi kasus diatas menurut saya harusnya perusahaan besar seperti itu tidaklah terjadi masalah sampai sedemikian rupa. Karena 2 perusahaan ini adalah perusahaan besar di negaranya masing-masing. Oleh karena itu haruslah segera mendaftarkan merek kita kepada instansi yang terkait untuk lebih diproses selanjutnya akan masalah ini dapat diselesaikan secara hukum dengan tidak merugikan pihak kita sendirimaupun konsumen. Kesigapan dan keaktifan kita akan memberikan berbegai kemudahan dan kebijakan kita dalam menggunakan teknologi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berwajib.

Tanggapan Studi Kasus Tentang UU Perindustrian

 A. Studi Kasus

Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengankadar25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensifdaridokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

B. Tanggapan Terhadap Studi Kasus

Tanggapan tentang studi kasus diatas kalo menurut saya, seharusnya kasus tersebut tidaklah harus terjai. Karena pembuatan miras yang beralkohol 25% sangat berbahaya, apalagi bila tidak adanya pengawasan dari pihak yang terkait. Harusnya disini, masyarakat sekitar harus mengambil tindakan yang tegas terhadap pabrik minuman tersebut. Dan pihak yang berwajib pula harus sering-sering mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat agar kejadian ini tidak terjadi lagi di lain waktu.

Senin, 02 Juli 2012

KESALAHPAHAMAN YANG MENGHANCURKAN KITA!!!

Mereka yang sok tau!!!
Mereka yang gila hormat!!!
Mereka yang ingin dihargai!!!
Mereka yang tak pernah menghargai!!!
Mereka yang hanya mendengarkan dari satu pihak!!!
Mereka yang hanya melihat dari satu sudut!!!
Mereka yang memaksakan kehendak!!!
Mereka yang ingin berkuasa!!!
Mereka yang mengatur!!!
Mereka yang tidak ingin diatur!!!
MEREKA MEREKA DAN MEREKA!!!

TEMAN SEKAMAR ITU SALING MEMBUNUH!!

Mereka saling membunuh untuk melindunginya dirinya sendiri!!!
Apakah mereka akan membunuh teman mereka dikamar lain??!!!!

"Celenung-Celenung"

Gue ada cerita ni, nah begini deh ceritanya....

Waktu temen gue lagi ulang tahun kan, ceritanya dia mau makan2 lah sama kita2 ini haha. Nah yaudah di ajaklah ke salah satu tempat makanan cepat saji. Sebut saja MCD ya. Nah ternyata gue dateng paling belakangan dan spiknya gue ada urusan (padahal baru bgt bangun tidur, biasa korban Euro). Disitu udah ada 3 org temen gue, termasuk temen gue yang bayarin lah jadi kita ber4 ceritanye. Yaudahlah spik2 ngucapin selamat ulang tahun kan, padahal dalam otak dan perut yang terpikirkan "mana makanan GRATIS buat gue!!!". Yaudalah gue sama ketiga kawan gue pun disitu berbincang-bincang lah, karena sudah lama ga kongkow-kongkow anak mude. Setelah ngobrol selama 10 salah satu temen gue bunyi lah tuh BBnya "celenung-celenung" (suara bunyi BB masa kini). Temen gue yang ini jadi ga fokus ngobrolnya sama gue dan yang lainnya, liatnya ke bawah dan melotin tuh BBnya aja. Gatau dapet BBM dari siapa, yang ada di otak gue tuh org cuman dapet BM aja dari temen-teman BBnya. Yaudah obrolanpun gue lanjutin tanpa kawan gue yang sudah sibuk dengan BBnya. Lagi asik-asiknya ngobrol masalah Euro semalem, temen gue yang satunya lagi BBnya bunyi dengan bunyi yang khas yaitu "celenung-celenung". Sama sajalah dengan kawan gue yang diatas, apa yang dilakuin setelah mendengar bunyi "celenung-celenung" itu. Tinggal gue sama teman gue yang ulang tahun ini yang ngobrol dan apesnya lagi dipuncak obrolan kita bunyi itupun muncul lagi "celenung-celenung" tpi temen gue yang ini masih rada-rada ga fokus ke BBnya dan masih mentingin gue (Alhamdulilah bgt ga tuh). Tapi tetep aje ujungnya tuh kawan gue fokus jga ke BBnye. Ya wasalam lah karena gue ga pake BB jadinya gue doang yang ga ngurusin hp. Mau ngapain lagi di hp gue, masa maen Snake udah tamat berratus2 kali kan. Selama 15 menit lebih gue dianggurin sama ke tiga temen gue itu, dan tanpa ijin ataupun pamit gue langsung meninggalkan TKP tersebut. Secara lahir dan batin gue sebenernya ga apa2 digituin, karena mayoritas manusia sekarang (terutama di Indonesia apalagi kota besar) hal yang sama mereka lakukan dan hal yang sama seperti gue terjadi dengan mereka diposisi tidak mempunyai BB.

Tapi sebenernya secara perut gue belom bnr2 bsa terima, gue lapeeeeeeeeeeeeeeeeeeeerrrr jeekkk!!! Gila kali udah dateng jauh2 kesana tpi kga dapet ape2 hahahahah

Minggu, 03 Juni 2012

MAIN MAP HAK PATEN



TANGGAPAN MENGENAI HAK CIPTA

HAK CIPTA

Pengertian dan Istilah
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta .
Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:
Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Lingkup Hak Cipta
a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  •   ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  •   alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  •  lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  •  drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  •  seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,    seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • arsitektur;
  • peta;
  • seni batik;
  • fotografi;
  • sinematografi;
  • terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalih wujudan.

b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
  • hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  • peraturan perundang-undangan;
  • pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  • putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  • keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Bentuk dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia. Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
  • program komputer;
  • sinematografi;
  • fotografi;
  • database; dan
  • karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pelanggaran dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
  • penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
  • pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Atau pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
  • perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  • perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  • perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  • pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
  • Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
  • Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
  
Pendaftaran Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).

Tanggapan Tentang Studi Kasus Hak Cipta Penjiplakan Batik Antara Sesama Pengrajin Batik.  
Penjiplakan yang terjadi antara sesama pengerajin batik banyak mempunyai alasan, kenapa mereka melakukan seperti itu. kurangnya wawasan untuk mendaftarkan hak cipta mereka atas karya batik mereka, mahalnya pendaftaran hak cipta atas karya batik mereka, dan tidak adanya himbauan akan pentingnya melakukan pendaftaran hak cipta terhadap karya batik mereka yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini tidak ada yang dapat disalahkan, karena dari pembuat batiknya itupun tidak ada niatan untuk mendaftarkan hak cipta atas batik mereka. Mereka berpikiran seperti itu, karena mereka melihat sekelilingnya tidak adanya yang mendaftarkan batiknya dan sudah turun temurun tidak ada yang mendaftarkan karya batiknya tersebut. Dan pemerintah tidak dapat disalahkan juga, karena pemerinta sudah membuat harga yang seminim mungkin untuk melakukan pendaftaran hak cipta atas suatu barang, atau karya. Oleh karena itu banyak terjadi peristiwa ataupun kasus  penjiplakan dengan meniru motif batik yang dibuat oleh sesama pengrajin. Seharusnya kasus tersebut memang tidak  terjadi, karena sesama pengrajin batik harus saling menghormati karya pengerajin batik lainnya.
Masalah ini dapat dijadikan pembelajaran untuk kita sebagai masyarakat indonesia untuk terus melestarikan budaya bangsa dan menghargai karya setiap insan bangsa untuk terus memajukan bangsa indonesia. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai bukan hanya para pahlawanya saja akan tetapi juga warisan yang diturunkan kepada kita untuk terus senantiasa menjaga dan melestarikannya sebagai bentuk rasa terimakasih atas apa yang telah diberikan dan dianugerahkan. 


Sumber:
http://rks.ipb.ac.id



 
 
Copyright © Tejooo
Blogger Theme by BloggerThemes Design by Diovo.com