A. Studi
Kasus
Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis
"Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri.
"Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki
izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut
Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan
kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras
tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny
Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut
mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras
tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman
beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman
beralkohol golongan C dengankadar25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan
seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras
jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal
353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di
Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah
mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java
kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan
serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing
sehingga harus mendapatkan perawatan intensifdaridokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha
Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru
maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber
Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi
terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI
No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima)
tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta
rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.
B. Tanggapan
Terhadap Studi Kasus
Tanggapan tentang studi kasus diatas kalo menurut saya,
seharusnya kasus tersebut tidaklah harus terjai. Karena pembuatan miras yang
beralkohol 25% sangat berbahaya, apalagi bila tidak adanya pengawasan dari
pihak yang terkait. Harusnya disini, masyarakat sekitar harus mengambil
tindakan yang tegas terhadap pabrik minuman tersebut. Dan pihak yang berwajib
pula harus sering-sering mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat agar
kejadian ini tidak terjadi lagi di lain waktu.
0 komentar:
Posting Komentar