A. Studi kasus
Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina
setelah berusaha menuntut perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple
mendaftarkan keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan
tersebut telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple
memperkenalkan tablet.
Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan nama
iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut mencari
kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple.Pengadilan di bagian selatan kota
Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas klaim
bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik perusahaan
Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar saat
dihubungi.
Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada
tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada
September 2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya
gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut
namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.
Lingkup Cina yang lebih luas, yaitu mencakup Hong Kong dan
Taiwan telah menjadi daerah pertumbuhan Apple tercepat.
Kami menyarankan bahwa seharusnya ada tindakan cepat bila
ada permasalahan seperti ini. Kita juga harus mempunyai data-data sendiri atau
arsip pada teknologi yg diciptakan beserta merek yang sudah resmi digunakan.
Jika kita mempunyai sebuah merek untuk produk yang kita buat sebaiknya langsung
mendaftarkan merek tersebut untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang
dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
B. Tanggapan Studi
Kasus
Tanggapan tentang studi kasus diatas menurut saya harusnya
perusahaan besar seperti itu tidaklah terjadi masalah sampai sedemikian rupa.
Karena 2 perusahaan ini adalah perusahaan besar di negaranya masing-masing.
Oleh karena itu haruslah segera mendaftarkan merek kita kepada instansi yang
terkait untuk lebih diproses selanjutnya akan masalah ini dapat diselesaikan
secara hukum dengan tidak merugikan pihak kita sendirimaupun konsumen.
Kesigapan dan keaktifan kita akan memberikan berbegai kemudahan dan kebijakan
kita dalam menggunakan teknologi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang
tidak berwajib.
0 komentar:
Posting Komentar