Kamis, 05 Juli 2012

TANGGAPAN STUDI KASUS TENTANG HAK MEREK

A. Studi kasus

Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan tersebut telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple memperkenalkan tablet.

Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan nama iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut mencari kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple.Pengadilan di bagian selatan kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar saat dihubungi.

Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada September 2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.
Lingkup Cina yang lebih luas, yaitu mencakup Hong Kong dan Taiwan telah menjadi daerah pertumbuhan Apple tercepat.
Kami menyarankan bahwa seharusnya ada tindakan cepat bila ada permasalahan seperti ini. Kita juga harus mempunyai data-data sendiri atau arsip pada teknologi yg diciptakan beserta merek yang sudah resmi digunakan. Jika kita mempunyai sebuah merek untuk produk yang kita buat sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

B. Tanggapan Studi Kasus

Tanggapan tentang studi kasus diatas menurut saya harusnya perusahaan besar seperti itu tidaklah terjadi masalah sampai sedemikian rupa. Karena 2 perusahaan ini adalah perusahaan besar di negaranya masing-masing. Oleh karena itu haruslah segera mendaftarkan merek kita kepada instansi yang terkait untuk lebih diproses selanjutnya akan masalah ini dapat diselesaikan secara hukum dengan tidak merugikan pihak kita sendirimaupun konsumen. Kesigapan dan keaktifan kita akan memberikan berbegai kemudahan dan kebijakan kita dalam menggunakan teknologi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berwajib.

0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Copyright © Tejooo
Blogger Theme by BloggerThemes Design by Diovo.com