Selasa, 28 Agustus 2012

Hidup itu.....

Hidup ini banyak pilihan jadi kalo pilihan ini ga bisa yaudah cari pilihan yang laen masih banyak ko.
Kalo semua pilihan udah ga ada lagi berati nasib elu lagi sial.
Tpi elu harus yakin kalo keberuntungan selalu ngikutin elu.

Itulah yang gue rasakan hari ini.


Jumat, 10 Agustus 2012

ci

Gue Masih Sayang Elu Ko dan Masih Nunggu Elo Ko

Huft

Kenapa kihidupan gue dengan manta-manta gue ga ada yg pernah beres. Dari 5 mantan yang gue punya lima-limanya pas abis putus langsung kecot (kata-kata sejenis slek) sama gw. Padahal kan elu-elu pada yg buat salah. Elu juga yang pada minta putus tpi elu juga yang pada mau jadian sama gue. Hayo looh ahhaa
Kehidupan percintaan gue bisa diibaratkan seperti proses terjadinya fotosintesis deh. Kaya gini nih


Ga Kenal > Kenal > Deket > PDKT > Jadian > Marahan > Putus > Kecot > Kurang Kenal > Ga Kenal > END > MAKASIIHHH!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!

Kamis, 05 Juli 2012

LIKE deh pokonya

Entah kenapa gue suka sama kata-kata ini.

Apa yang kita alami demi teman kadang-kadang melelahkan, tapi itulah yang membuat persahabatan mempunyai nilai yang indah.
Persahabatan sering menyuguhkan beberapa cobaan, tetapi persahabatan sejati dapat mengatasi cobaan itu bahkan bertumbuh bersama karenanya.
persahabatan tidak terjalin secara otomatis tetapi membutuhkan proses yang panjang seperti besi yang menajamkan besi, demikianlah sahabat menajamkan sahabatnya..
Persahabatan diwarnai dengan berbagai pengalaman suka dan duka, dihibur-disakiti, diperhatikan-dikecewakan, didengar-diabaikan, dibantu-ditolak, namun semua ini tidak pernah sengaja dilakukan dengan tujuan kebencian..
seorang sahabat tidak akan menyembunyikan kesalahan untuk menghindari perselisihan,justru karena kasihnya ia memberanikan diri menegur apa adanya..
Sahabat tidak peernah membungkus pukulan dengan ciuman,tetapi menyatakan apa yang amat menyakitkan dengan tujuan sahabatnya mau berubah..

TANGGAPAN STUDI KASUS TENTANG HAK MEREK

A. Studi kasus

Apple belum lama ini kalah tuntutan trademark di Cina setelah berusaha menuntut perusahaan Taiwan atas pelanggaran trademark iPad. Apple mendaftarkan keberatannya terhadap Proview Technology. Perusahaan milik Taiwan tersebut telah mendaftarkan trademark iPad pada tahun 2000, jauh sebelum Apple memperkenalkan tablet.

Proview Technology mengatakan akan terus menggunakan nama iPad di Cina dan beberapa negara lain. Saat ini perusahaan tersebut mencari kompensasi sebesar $1,5 miliar dari Apple.Pengadilan di bagian selatan kota Shenzhen Cina menyatakan Apple kekurangan fakta dan bukti pendukung atas klaim bahwa Proview Technology melanggar trademark komputer tablet ikonik perusahaan Amerika Serikat tersebut. Apple sendiri enggan untuk berkomentar saat dihubungi.

Apple membayar GBP 35 ribu untuk hak trademark global pada tahun 2009. Namun Proview Technology (Shenzhen) mempertahankan hak cina. Pada September 2010, Apple mulai menjual iPad di Cina, setelah berbulan-bulan adanya gerakan grey-market di antara pada pembeli yang ingin memiliki produk tersebut namun tidak bersedia menunggu hingga tanggal peluncuran resmi.
Lingkup Cina yang lebih luas, yaitu mencakup Hong Kong dan Taiwan telah menjadi daerah pertumbuhan Apple tercepat.
Kami menyarankan bahwa seharusnya ada tindakan cepat bila ada permasalahan seperti ini. Kita juga harus mempunyai data-data sendiri atau arsip pada teknologi yg diciptakan beserta merek yang sudah resmi digunakan. Jika kita mempunyai sebuah merek untuk produk yang kita buat sebaiknya langsung mendaftarkan merek tersebut untuk mengantisipasi tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

B. Tanggapan Studi Kasus

Tanggapan tentang studi kasus diatas menurut saya harusnya perusahaan besar seperti itu tidaklah terjadi masalah sampai sedemikian rupa. Karena 2 perusahaan ini adalah perusahaan besar di negaranya masing-masing. Oleh karena itu haruslah segera mendaftarkan merek kita kepada instansi yang terkait untuk lebih diproses selanjutnya akan masalah ini dapat diselesaikan secara hukum dengan tidak merugikan pihak kita sendirimaupun konsumen. Kesigapan dan keaktifan kita akan memberikan berbegai kemudahan dan kebijakan kita dalam menggunakan teknologi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berwajib.

Tanggapan Studi Kasus Tentang UU Perindustrian

 A. Studi Kasus

Pabrik yang memproduksi minuman keras (miras) jenis "Celebes dan Radja`s" ternyata tidak mengantongi izin usaha industri. "Hasil penyidikan dilakukan kepolisian, pabrik tersebut tidak memiliki izin usaha industri yang dikeluarkan instansi terkait’, kata Kapolda Sulut Brigjen Bekto Suprapto, kepada wartawan, Kamis di Manado terkait penanganan kasus tewasnya dua mahasiswa di Manado yang diduga akibat mengkonsumsi miras tersebut.
Secara terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Sulut, AKBP Benny Bella mengatakan, hasil penyidikan kepolisian, kedua jenis miras tersebut mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh manusia. Kedua jenis miras tersebut diproduksi PT Sumber Jaya Makmur, dan produk Radja`s merupakan minuman beralkohol golongan B dengan kadar 14,5% sementara Celebes minuman beralkohol golongan C dengankadar25,1%.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah menetapkan seorang tersangka yakni ML alias Maria yang merupakan pemilik pabrik miras jenis "Celebes dan Raja"s tersebut. Tersangka itu dapat diancam pasal 353 KUHP junto Undang-undang Kesehatan serta Undang-Undang Perdagangan.
Sebelumnya, dua mahasiswa salah sebuah perguruan tinggi di Manado, masing-masing AT alias Astri dan RS alias Rocky tewas diduga setelah mengkonsumsi miras tersebut di "Marcopolo kafe" dan "Java kafe". Selain itu terdapat dua orang lainnya mengalami gejala kebutaan serta delapan orang mengalami gangguan kesehatan seperti mual-mual dan pusing sehingga harus mendapatkan perawatan intensifdaridokter.
Menurut UU RI No. 05 Tahun 1984 Bab V tentang Izin Usaha Industri Pasal 13 ayat 1 berbunyi, “Setiap pendirian perusahaan industri baru maupun setiap perluasannya wajib memperoleh Izin Usaha Industri”. PT. Sumber Jaya Makmur tersebut jelas telah melanggar undang-undang perindustrian. Sanksi terhadap pelanggaran oleh perusahaan tersebut sebagaimana tertulis dalam UU RI No. 05 Tahun 1984 pasal 24 ayat 1, yaitu Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) dipidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan hukuman tambahan pencabutan Izin Usaha Industrinya.

B. Tanggapan Terhadap Studi Kasus

Tanggapan tentang studi kasus diatas kalo menurut saya, seharusnya kasus tersebut tidaklah harus terjai. Karena pembuatan miras yang beralkohol 25% sangat berbahaya, apalagi bila tidak adanya pengawasan dari pihak yang terkait. Harusnya disini, masyarakat sekitar harus mengambil tindakan yang tegas terhadap pabrik minuman tersebut. Dan pihak yang berwajib pula harus sering-sering mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat agar kejadian ini tidak terjadi lagi di lain waktu.

Senin, 02 Juli 2012

KESALAHPAHAMAN YANG MENGHANCURKAN KITA!!!

Mereka yang sok tau!!!
Mereka yang gila hormat!!!
Mereka yang ingin dihargai!!!
Mereka yang tak pernah menghargai!!!
Mereka yang hanya mendengarkan dari satu pihak!!!
Mereka yang hanya melihat dari satu sudut!!!
Mereka yang memaksakan kehendak!!!
Mereka yang ingin berkuasa!!!
Mereka yang mengatur!!!
Mereka yang tidak ingin diatur!!!
MEREKA MEREKA DAN MEREKA!!!
 
 
Copyright © Tejooo
Blogger Theme by BloggerThemes Design by Diovo.com