Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang semakin pesat dan mendorong segala perubahan yang serba cepat
dan instan juga dalam berbagai bidang. Tidak terkecuali mendorong terhadapnya
dampak yang terjadi akibat perubahan tersebut. Dampak yang sangat nyata
terlihat yaitu dampak pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan biasanya
dihasilkan oleh limbah industri yang memproduksi beragam bahan-bahan atau
komponen industri. Salah satu dampak limbah industri yang terlihat nyata yaitu
limbah yang B3 suatu limbah yang sangat berbahaya dan beracun. Limbah B3 ini
merupakan limbah yang sangat berbahaya dan beracun yang dapat mencemari dan
merusak lingkungan hidup. Tidak hanya itu, golongan limbah B3 merupakan limbah
yang seharusnya tidak dapat dibuang atau didaur ulang agar dapat dimanfaatkan
dengan fungsi yang lain. Limbah B3 yang sangat keras dan berbahaya tersebut
akan semakin parah tercemarnya jika suatu instansi atau perusahaan yang
menghasilkan limbah tersebut membuangnya kesembarang tempat atau bahkan ke
sungai. Bukan lagi dampak terhadap lingkungan saja yang akan dihasilkan
melainkan dampak terhadap manusia yang berada disekitarnya juga terkena dampak.
Mengingat sekali lagi limbah ini sangat
berbahaya dan keras sekali kandungan yang sangat berbahayanya dapat menimbulkan
keracunan bahkan kematian untuk warga ataupun mahluk hidup yang berada
disekitar lingkungan tersebut. Pencemaran limbah ini tergolong sangat mudah
terinfeksi apabila tidak dikelola dengan baik dan benar limbahnya. Perusahaan
industri merupakan pendonor limbah B3 yang paling banyak dan sangat
membahayakan apabila tidak perusahaan industri ini merupakan suatu perusahaan
yang tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, sangatlah bijak apabila
suatu instansi atau perusahaan yang menghasilkan limbah bekas proses
produksinya terutama limbah B3 agar mampu bertanggung jawab bukan hanya
terhadap lingkungan saja akan tetapi mahluk hidup yang ada disekitar lingkungan
pabrik agar dapat terhindar dari penyakit atau bahkan keracunan dan kematian
yang ditimbulkan dari pencemaran tersebut. Bukan hanya suatu instansi ataupun
perusahaan dan pabrik yang harus bertanggung jawab akan pencemaran bekas limbah
industri yang mereka hasilkan akan tetapi peran pemerintah. Peran pemerintah
dirasa sangat perlu sebagai tim pengawas yang sigap memberikan sangsi yang
tegas terhadap instansi perusahaan atau pabrik yang tidak menaati peraturan dan
prosedur mengenai pengelolaan limbah bukan hanya limbah B3 yang sangat berbahaya,
akan tetapi seluruh limbah yang dihasilkan dari proses produksi tersebut agar
tidak terjadi dampak bagi lingkungan dan mahluk hidup yang berada disekitarnya.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang semakin pesat seharusnya mendorong setiap instansi terkait dapat
memanfaatkan limbah agar lebih bijak dan tidak menganggu ekosistem dan mahluk
hidup yang lain.
0 komentar:
Posting Komentar