Kamis, 07 April 2011

PENDAHULUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. Warga Negara

Warga negara merupakan terjemahan kata citizens (bahasa Inggris) yang mempunyai arti warga negara, petunjuk dari sebuah kota, sesama warga negara , sesama penduduk, orang setanah air, bawahan atau kaula. Warga mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi atau perkumpulan. Warga negara artinya warga atau anggota dari organisasi yg bernama negara. Warga Negara juga dapat diartikan secara umum ialah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang (lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya). Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945). Warga Negara Indonesia Menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan yaitu:

· Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.

· Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .

· Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.

· Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.

· Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.

· Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.

· Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.

· Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.


2. Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara dapat diartikan jugas sebagai pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Pengertian negara menurut para ahli


· Prof. Farid S.

Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.

· Georg Jellinek

Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.

· Georg Wilhelm Friedrich Hegel

Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal

· Roelof Krannenburg

Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.

· Roger H. Soltau

Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

· Prof. R. Djokosoetono

Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.

· Prof. Mr. Soenarko

Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.

· Aristoteles

Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Tujuan Dan Fungsi Negara

Tujuan negara merupakan suasana ideal yang di cita-citakan dan bersifat abstrak. Tujuan Negara cita-citakan dan bersifat abstrak. Tujuan Negara dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, yang tercermin dari rumusan tujuan sebagai berikut:

· Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia

· Memajukan kesejahteraan umum

· Mencerdaskan kehidupan bangsa, dan

· Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial

Pengertian tujuan negara menurut para ahli


· Roger H. Soltau mengungkapkan bahwa Tujuan negara ialah mengusahakan agar rakyat berkembang serta mengembangkan daya ciptanya sebebas munngkin.

· Harold J. Laski mengungkapkan bahwa tujuan negara ialah menciptakan keadaan agar rakyat dapat memenuhi keinginannya secara maksimal.

· Shang yang mengungkapkan bahwa negara bertujuan untuk mencari kekuasaan semata sehingga negara identik dengan penguasa.

· John Locke mengungkapkan bahwa tujuan negara berkaitan dengan jaminan hak asasi manusia, yakni hak hidup, hak atas badan, hak atas harta benda, kehormatan maupun hak atas kemerdekaan.

Fungsi negara merupakan penafsiran dan pelaksanaan dari tujuan yang telah ditetapkan sehingga fungsi negara bersifat konkret.Tujuan negara merupakan suatu harapan atau cita- cita yang akan dicapai negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Sedangkan, fungsi negara merupakan upaya atau kegiatan negara untuk mengubah harapan itu menjadi kenyataan. Maka, tujuan negara tanpa fungsi negara adalah sia-sia, dan sebaliknya, fungsi negara tanpa tujuan negara tidak menentu. Berikut ini adalah fungsi-fungsi dari negara:

· Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.

· Memelihara ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan menyesaikan konflik yang muncul dalam masyarakat Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan aman diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.

· Pertahanan dan keamanan yang diperlukan untuk mmenangkal setiap ancaman yang datang dari luar maupun gangguan dari dalam. Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam.

· Menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui lembaga-lembaga peradilan.Negara membentuk lembaga-lembaga perdilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di luar maupun dalam negri

3. NKRI

Keberadaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila ditnjau dari sudut hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan negara.

Negara kesatuan republik Indonesia Negara kesatuan yang meliputi persatuan seluruh wilayah Indonesia dari sabang sampai merauke. Tujuan negara Republik Indonesia adalah :

· Melindungi sgenap bangsa Indonesia

· Memajukan kesejahteraan umum

· Mencerdaskan kehidupan bangs

· Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadilan sosial.


4. Bangsa


Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas bersama, dan mempunyai kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan/atau sejarah. Mereka umumnya dianggap memiliki asal-usul keturunan yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin ini merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideologi nasionalisme.

Pendapat beberapa para ahli tentang pengertian bangsa


· Ernest Renan (Perancis)

Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari 2 hal, yaitu rakyat yang harus hidup bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyatyang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.

· Otto Bauer (Jerman)

Bangsa adalah kelompok manusia yag memiliki kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.

· F. Ratzel (Jerman)

Bangsa terbetuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).


Jadi dari definisi diatas, bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, adat), yang bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah dikuasai nya atas sebuah persatuan yang timbul dari rasa nasionalisme serta rasa solidaritas dari sekumpulan manusia tersebut serta mengakui negaranya sebagai tanah airnya.

5. Pembentukan Negara: John Locke dan Baron de Montesquieu

Selanjutnya, konsep pemisahan kekuasaan yang dikemukakan John Locke dikembangkan oleh Baron de Montesquieu dalam karyanya L’Espirit des Lois (The Spirit of the Laws). Dalam uraiannya, Montesquieu membagi kekuasaan pemerintahan dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan membuat undang-undang (legislatif), kekuasaan untuk menyelenggarakan undang-undang yang oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri (eksekutif) dan kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran undang-undang (yudikatif). Ketiga kekuasaan itu harus terpisah satu sama lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (lembaga) yang menyelenggarakannya. Konsepsi yang dikembangkan Montesquieu lebih dikenal dengan ajaran Trias Politica.

Jika dibandingkan konsep pembagian kekuasaan Locke (1632-1704) dan Montesquieu (1689-1785), perbedaan mendasar pemikiran keduanya: Locke memasukkan kekuasaan yudikatif ke dalam kekuasaan eksekutif sedangkan Montesquieu memandang kekuasaan yudikatif berdiri sendiri. Montesquieu sangat menekankan kebebasan badan yudikatif karena ingin memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi warga negara yang pada masa itu menjadi korban despotis raja-raja Bourbon.Sementara pemikiran Locke sangat dipengaruhi praktik ketatanegaraan Inggris yang meletakkan kekuasaan peradilan tertinggi di lembaga legislatif, yaitu House of Lor.


6. Hak dan Kewajiban


Setiap hubungan hukum yang diciptakan oleh hukum selalu mempunyai dua sisi. Sisi yang satu ialah hak dan sisi lainnya adalah kewajiban. Tidak ada hak tanpa kewajiban. Sebaliknya tidak ada kewajiban tanpa hak. Karena pada hakikatnya sesuatu pasti ada pasangannya.

Hak adalah suatu kewenangan atau kekuasaan yang diberikan oleh hukum. Suatu kepentingan yang dilindungi oleh hukum. Baik pribadi maupun umum. Dapat diartikan bahwa hak adalah sesuatu yang patut atau layak diterima. Sedangkan kewajiban adalah suatu beban atau tanggungan yang bersifat kontraktual. Dengan kata lain kewajiban adalah sesuatu yang sepatutnya diberikan.


Contoh Hak Warga Negara Indonesia


· Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum

· Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak

· Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan

· Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai

· Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran

· Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh

· Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku


Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia


· Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

· Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

· Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

· Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia

· Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.


Referensi:

www.google.com

www.yahoo.com

www.wikipedia.com

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/01/pengertian-warga-negara/

http://id.wikipedia.org/wiki/Negara

http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html

http://www.scribd.com/doc/27870033/Tujuan-Dan-Fungsi-Negara

http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan

http://id.wikipedia.org/wiki/negara

http://id.wikipedia.org/wiki/bangsa


0 komentar:

Posting Komentar

 
 
Copyright © Tejooo
Blogger Theme by BloggerThemes Design by Diovo.com