Minggu, 03 Juni 2012
TANGGAPAN MENGENAI HAK CIPTA
HAK CIPTA
Pengertian
dan Istilah
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada
keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan
pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara
otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan
dengan mencantumkan tanda Hak Cipta .
Perlindungan hukum terhadap pemegang
Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi
tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan
sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara
lain:
Pencipta: adalah seorang atau beberapa
orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Ciptaan: adalah hasil setiap karya
Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni,
atau sastra.
Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta
maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun
memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Hak Cipta: adalah Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran,
pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
Perbanyakan: adalah penambahan jumlah
sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial
dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk
mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
Lisensi: adalah izin yang diberikan
oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk
mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan
persyaratan tertentu.
Lingkup
Hak Cipta
a. Ciptaan yang dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat
dilindungi, yaitu:
buku, program komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis
lain;
- ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
- alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan;
- lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan,
dan pantomim;
- seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni
patung, kolase, dan seni terapan.
- arsitektur;
- peta;
- seni batik;
- fotografi;
- sinematografi;
- terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalih wujudan.
b. Ciptaan yang tidak diberi Hak Cipta
Sebagai pengecualian terhadap ketentuan
di atas, tidak diberikan Hak Cipta untuk hal-hal berikut:
- hasil rapat
terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan
perundang-undangan;
- pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan
pengadilan atau penetapan hakim; atau
- keputusan badan
arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Bentuk
dan Lama Perlindungan
Bentuk perlindungan yang diberikan
meliputi larangan bagi siapa saja untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan
yang dilindungi tersebut kecuali dengan seijin Pemegang Hak Cipta. Jangka waktu
perlindungan Hak Cipta pada umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Namun demikian, pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
- program
komputer;
- sinematografi;
- fotografi;
- database; dan
- karya hasil
pengalihwujudan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan.
Pelanggaran
dan Sanksi
Dengan menyebut atau mencantumkan
sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
- penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan
karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu
masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
- pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
- pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan: ceramah
yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan. Atau
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
- perbanyakan
suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu
bersifat komersial;
- perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau
alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
- perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
- pembuatan salinan
cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang
dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Menurut Pasal 72 Undang-Undang Hak
Cipta, bagi mereka yang dengan sengaja atau tanpa hak melanggar Hak Cipta orang
lain dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah). Selain itu, beberapa sanksi lainnya adalah:
- Menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan atau menjual ciptaan atau barang hasil pelanggaran
Hak Cipta dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun
dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- Memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Pendaftaran
Hak Cipta
Perlindungan suatu ciptaan timbul secara
otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata. Pendaftaran
ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun
demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan
mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal
di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan
tersebut. Ciptaan dapat didaftarkan ke Kantor Hak Cipta, Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual-Departemen Hukum dan HAM (Ditjen HKI-DepkumHAM).
Tanggapan Tentang Studi Kasus Hak Cipta
Penjiplakan Batik Antara Sesama Pengrajin Batik.
Penjiplakan yang terjadi antara sesama
pengerajin batik banyak mempunyai alasan, kenapa mereka melakukan seperti itu.
kurangnya wawasan untuk mendaftarkan hak cipta mereka atas karya batik mereka,
mahalnya pendaftaran hak cipta atas karya batik mereka, dan tidak adanya
himbauan akan pentingnya melakukan pendaftaran hak cipta terhadap karya batik
mereka yang dilakukan oleh pemerintah. Dalam hal ini tidak ada yang dapat
disalahkan, karena dari pembuat batiknya itupun tidak ada niatan untuk
mendaftarkan hak cipta atas batik mereka. Mereka berpikiran seperti itu, karena
mereka melihat sekelilingnya tidak adanya yang mendaftarkan batiknya dan sudah
turun temurun tidak ada yang mendaftarkan karya batiknya tersebut. Dan
pemerintah tidak dapat disalahkan juga, karena pemerinta sudah membuat harga
yang seminim mungkin untuk melakukan pendaftaran hak cipta atas suatu barang,
atau karya. Oleh karena itu banyak terjadi peristiwa ataupun kasus
penjiplakan dengan meniru motif batik yang dibuat oleh sesama pengrajin.
Seharusnya kasus tersebut memang tidak terjadi, karena sesama pengrajin
batik harus saling menghormati karya pengerajin batik lainnya.
Masalah ini dapat dijadikan
pembelajaran untuk kita sebagai masyarakat indonesia untuk terus melestarikan
budaya bangsa dan menghargai karya setiap insan bangsa untuk terus memajukan
bangsa indonesia. Karena bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai bukan
hanya para pahlawanya saja akan tetapi juga warisan yang diturunkan kepada kita
untuk terus senantiasa menjaga dan melestarikannya sebagai bentuk rasa
terimakasih atas apa yang telah diberikan dan dianugerahkan.
http://rks.ipb.ac.id
Langganan:
Postingan (Atom)